Riset Johns Hopkins Ungkap Rokok Elektrik di Indonesia Masih Ramah Remaja
Prof Katherine Clegg Smith dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health menilai penggunaan peringatan kesehatan seharusnya tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga membatasi ruang visual yang digunakan industri untuk memasarkan produk.
"Peringatan kesehatan berukuran besar tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran risiko, tetapi juga mengurangi daya tarik visual yang digunakan dalam pemasaran produk," ujarnya dalam publikasi riset di jurnal Tobacco Control.
Temuan ini sekaligus memperkuat urgensi implementasi kebijakan pengendalian produk tembakau dan nikotin, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban peringatan kesehatan bergambar, pembatasan usia pembelian, hingga larangan perisa tertentu.
Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah menyatakan bahwa perisa merupakan salah satu faktor utama yang mendorong anak muda mencoba produk nikotin. WHO juga mencatat lebih dari 50 negara telah melarang produk tembakau berperisa, dan sejumlah negara lainnya telah membatasi atau melarang rokok elektrik.
Ketua Pusat Pendukung Pengendalian Tembakau Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (ppt-apmi), Dr. Sumarjati Arjoso, menilai pembatasan perisa dapat menjadi langkah penting untuk menekan daya tarik produk di kalangan remaja.
"Perisa non-tembakau selama ini menjadi instrumen utama pemasaran. Jika dibatasi, dampaknya bisa signifikan terhadap penurunan minat remaja," ujarnya.
Para peneliti menegaskan bahwa kombinasi kemasan menarik, promosi rasa, dan strategi visual masih menjadi tantangan dalam pengendalian rokok elektrik di Indonesia. Mereka menilai implementasi penuh regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari paparan nikotin sejak dini.
Editor: Muhammad Sukardi