Pendonor Ginjal Minim, Indonesia Butuh Lembaga Donor Organ Nasional
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendonorkan organ, baik saat masih hidup maupun setelah meninggal dunia, dapat mendaftarkan diri secara sukarela. Data donor tercatat secara sistematis dan dapat diakses secara transparan saat dibutuhkan.
“Semua orang kalau mau donor, daftar ke situ. Jadi ketahuan, ‘Oh, saya NIK sekian terdaftar sebagai donor’. Begitu suatu saat terjadi kecelakaan atau mati batang otak, langsung bisa dicari siapa yang cocok,” ujarnya.
Prof Nur Rasyid juga menekankan pentingnya independensi lembaga donor organ tersebut. Dia menilai, jika pendaftaran donor dilakukan langsung oleh rumah sakit, dikhawatirkan muncul persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.
“Kalau pendaftarannya di rumah sakit, dunia ribut. Takut ada konflik kepentingan. Jadi ini harus independen, bukan pegawai negeri, kayak PMI,” katanya.
Dia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu mengembangkan sistem donor organ nasional, salah satunya Korea Selatan. Menurut dia, negara tersebut berhasil meningkatkan jumlah donor hidup secara signifikan dalam kurun waktu dua dekade.