Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Ketergantungan Gadget Picu Gangguan Kesehatan Mental? Ini Faktanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:59:00 WIB
Ketergantungan Gadget Picu Gangguan Kesehatan Mental? Ini Faktanya!
Ilustrasi remaja main media sosial. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketergantungan gadget dipercaya dapat memicu gangguan kesehatan mental pada anak. Benarkah informasi tersebut?

Ramai di masyarakat usulan pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak Indonesia usia di bawah 16 tahun. Tujuan kebijakan itu salah satunya yaitu menjaga anak-anak Indonesia dari konten buruk dan dampak negatif media sosial.

Nah, dari begitu banyak dampak negatif media sosial, yang cukup mengkhawatirkan adalah risiko gangguan mental akibat adiksi gadget. Itu juga yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi kebijakan anak di bawah 16 tahun dilarang akses media sosial. (Foto: Muhammad Sukardi)
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi kebijakan anak di bawah 16 tahun dilarang akses media sosial. (Foto: Muhammad Sukardi)

"Banyak sekali anak Indonesia yang mengalami gejala masalah mental, dan salah satu penyebabnya adalah adiksi terhadap gadget," kata Menteri Arifatul dalam forum perempuan bertema 'Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan' yang diinisiasi Farid Nila Moeloek Society (FNM Society) berkolaborasi dengan PT Takeda Innovative Medicines, di Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Dengan risiko tersebut, Menteri Arifatul menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Dia bahkan mendukung penuh aturan tersebut agar segera diterapkan.

Menurut informasi yang diterima iNews.id, kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun akan berlaku pada 28 Maret 2026. Implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sebelumnya, Komdigi memastikan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses media sosial. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur.

Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Meutya Hafid menyatakan, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya, belum lama ini.

"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," tambahnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut