Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meski Kasus Campak Turun Tajam, Kemenkes Ingatkan Tim Medis Tidak Abaikan Gejala Penyakit
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Campak Turun 93 Persen, Kemenkes Pastikan Pengawasan Tetap Ketat

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:52:00 WIB
Kasus Campak Turun 93 Persen, Kemenkes Pastikan Pengawasan Tetap Ketat
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kasus Campak tetap berjalan ketat meski kasus terus menurun. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus campak di Indonesia dilaporkan menurun tajam sepanjang awal 2026. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penurunan hingga 93 persen dari puncak kasus pada awal tahun.

Data Kemenkes menunjukkan jumlah kasus harian turun dari 2.220 kasus pada minggu pertama 2026 menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret atau minggu ke-12.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni mengatakan, tren penurunan ini terlihat di sejumlah wilayah yang sebelumnya mengalami lonjakan kasus.

“Tren penurunan ini terpantau konsisten di 14 provinsi dan 10 kabupaten/kota dengan riwayat lonjakan kasus pada akhir 2025 dan awal 2026,” ujar dr Andi dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, pemerintah memastikan pengawasan berjalan ketat meski kasus terus menurun. Hal ini untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus setelah periode libur Lebaran.

Kemenkes memastikan sistem surveilans tetap aktif dan berjalan secara real-time. Pemantauan dilakukan melalui metode New All Record (NAR) serta Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) yang berasal dari laporan fasilitas kesehatan.

Data tersebut kemudian diverifikasi kembali dengan dinas kesehatan daerah untuk memastikan keakuratan laporan.

“Pengawasan dilakukan secara real-time melalui metode New All Record (NAR) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dari fasilitas kesehatan, yang kemudian diverifikasi silang dengan dinas kesehatan daerah,” kata dr Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut