Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Campak usai Dokter di Cianjur Meninggal, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan kesehatan. Surat ini terbit usai dokter muda di Cianjur meninggal usai terkena campak.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Kemenkes Konfirmasi Dokter Andito Mohammad Wibisono Meninggal Dunia akibat Campak
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.