IDI Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Obat Sirup Sembarangan tanpa Resep Dokter
Kemudian, BPOM juga melakukan penarikan obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Adib pun menilai penarikan obat sirup bisa saja diberlakukan kembali atau tidak, karena itu menjadi wewenang BPOM, sehingga dia tidak bisa mengatakan apakah perlu penarikan obat sirup.
"Kalau soal penarikan, saya kira nanti kalau ada temuan sesuai dengan tupoksi yang ada di BPOM kewenangan itu ada d BPOM," katanya.
Sejak Rabu (7/12/2022), sudah ada enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM. Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
BPOM pastikan obat Praxion aman
Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan obat Praxion yang diminum pasien gangguan ginjal akut di DKI Jakarta aman. Artinya, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian pasien berusia 1 tahun itu.