Berapa Usia Ideal Menikah bagi Laki-Laki dan Perempuan?
Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama calon mempelai pengantin dan kepercayaannya, serta tercatat. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Nah, usia menikah menurut Undang-Undang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Mengacu pada UU tersebut, usia 19 tahun dianggap sudah dewasa dan sudah diperbolehkan menikah, sedangkan usia di bawah 19 tahun dianggap masih di bawah umur dan dilindungi oleh UU Perlindungan Anak, sehingga secara hukum belum sah untuk melakukan pernikahan.
Meski begitu, pihak Pengadilan bisa memberikan dispensasi jika calon pengantin berusia di bawah 19, disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon pengantin.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) punya pandangan lain mengenai usia ideal menikah bagi perempuan dan laki-laki.