Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?
Advertisement . Scroll to see content

Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Kamis, 02 Januari 2025 - 22:01:00 WIB
Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengusulkan hukuman bagi koruptor diperberat hingga 50 tahun penjara. Hal ini menyinggung putusan hakim terkait hukuman bagi koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menyambut baik cita-cita Prabowo untuk memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. 

Hanya saja, dia menilai seharusnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, hukuman maksimum di UU tersebut hanya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Harus perbaiki undang-undang, beliau mungkin semangat pemberantasan korupsi sangat tinggi, namun tentu seharusnya penasihat-penasihat hukum di sekeliling beliau mengingatkan undang-undangnya maksimum 20 tahun atau seumur hidup, karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disebutkan hukuman seumur hidup," ucap Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

"Pidana penjara 20 tahun maksimum, tapi ada ayat duanya boleh hukuman mati dalam keadaan tertentu," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut