Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Eks Penyidik Yakin KPK Punya Bukti Baru Kasus Harun Masiku saat Tetapkan Hasto Tersangka

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:59:00 WIB
Eks Penyidik Yakin KPK Punya Bukti Baru Kasus Harun Masiku saat Tetapkan Hasto Tersangka
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam program Interupsi yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini KPK telah memiliki alat bukti baru dalam kasus Harun Masiku. Sehingga, sejumlah pihak yang diduga terlibat ditetapkan menjadi tersangka.

Apalagi, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga telah dicegah ke luar negeri.

“Saya pikir ketika kemudian terakhir kita lihat Pak Hasto dan kemudian Pak Yasonna juga diperiksa, jadi kalau dalam hukum itu kan berarti kan mempunyai alat bukti baru ya, ada keterangan saksi, ada alat bukti dan sebagainya,” kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka' yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024).

Dia mengatakan kasus Harun Masiku akan terus berkembang. “Kalau kita bicara mengenai kasus kan tentu selalu berkembang, nggak hanya mati di dalam suatu perkara. Apalagi perkara ini kan masih hidup dengan perkaranya Harun Masiku,” tutur dia.

Yudi mengatakan mekanisme penegakan hukum di KPK masih berjalan dengan baik meski lembaga antirasuah belakangan ini menghadapi tantangan internal. Proses seperti gelar perkara tetap melibatkan pimpinan dan jajaran terkait, sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada analisis menyeluruh dari berbagai pihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut