Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Rabu, 22 April 2026 - 23:37:00 WIB
Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

UU ini juga menekankan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, serta tindakan tidak manusiawi. Nilai kemanusiaan dan keadilan menjadi dasar dalam penerapannya.

Salah satu poin penting mengatur syarat perekrutan pekerja rumah tangga. Calon pekerja harus berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, serta surat keterangan sehat.

Selain itu, perekrutan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui agensi. Pekerja juga berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan sebagai bentuk perlindungan.

UU ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga. Mereka berhak menjalankan ibadah, mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, memperoleh upah, cuti, serta waktu istirahat.

Pekerja rumah tangga juga mendapatkan hak atas tunjangan hari raya dan jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan. Selain itu, mereka berhak mengikuti pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut