Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Rabu, 22 April 2026 - 23:37:00 WIB
Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan ini, agensi dilarang memotong upah, memungut biaya, maupun menahan dokumen milik pekerja. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

UU juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Proses dimulai dari musyawarah di tingkat RT dan RW hingga instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih adil. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut