Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Senin, 13 April 2026 - 12:52:00 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer
Tiga oknum TNI ajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dalam sidang kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujarnya.

Sidang kasus pembunuhan Kacab Bank ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Oditur Militer atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut