Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Senin, 13 April 2026 - 12:52:00 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer
Tiga oknum TNI ajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dalam sidang kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan keberatan terhadap surat dakwaan yang dilayangkan Oditur Militer.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka diwakili penasihat hukum Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur dalam menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum menilai bahwa perkara pembunuhan Kacab Bank tersebut tidak seharusnya digabung dalam satu berkas. Dia menegaskan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, penggabungan perkara justru berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merugikan para terdakwa dalam proses pembuktian. Selain itu, Nugroho juga mengkritik isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat dan lengkap.

Dia menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal, khususnya terhadap terdakwa  Serka Frengky Yaru.

"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 pada korban sehingga salah sasaran subjek hukum," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut dakwaan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait peran terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Dia menyebut tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Frengky sebagai tersangka.

"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujarnya.

Sidang kasus pembunuhan Kacab Bank ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Oditur Militer atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut