Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Advertisement . Scroll to see content

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:50:00 WIB
RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
DPR dan pemerintah mengesahkan UU Polri. Usia pensiun polisi diperpanjang, sementara Kapolri bisa tetap menjabat sesuai kebutuhan Presiden. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Dalam revisi UU Polri yang telah disepakati pemerintah dan DPR, usia pensiun anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, meningkatkan profesionalisme institusi, serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut