Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa
JAKARTA, iNews.id - Rismon Sianipar mengantongi restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kesepakatan ini sekaligus menandai langkah baru Rismon yang tidak lagi sejalan dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Rismon mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan RJ atas empat laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Proses ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai.
Empat laporan tersebut berasal dari Jokowi, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan. Keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice.
"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).