Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Rabu, 01 April 2026 - 21:36:00 WIB
Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rismon Sianipar usai menandatangani restorative justice terkait kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rismon Sianipar mengantongi restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kesepakatan ini sekaligus menandai langkah baru Rismon yang tidak lagi sejalan dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Rismon mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan RJ atas empat laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Proses ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai.

Empat laporan tersebut berasal dari Jokowi, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan. Keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice.

"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut