Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai
JAKARTA, iNews.id - Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kedatangan Rismon untuk menandatangani restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Rismon mengatakan, empat laporan yang disepakati untuk berdamai adalah laporan polisi dari Jokowi; Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan, proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," kata Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan, tercapainya restorative justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Dia menegaskan tak ada pengaruh apa pun agar dirinya mau melakukan RJ.
Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku buru yang kesimpulannya berbeda dari buku berjudul Jokowi's White Paper (JWP) yang sebelumnya diterbitkan bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).