KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Satu Truk Brimob Siaga di Lokasi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Pada Jumat (5/6/2026), tim penyidik KPK menggeledah rumah Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pengamanan ketat dari personel Brimob.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim KPK tiba sekitar pukul 13.47 WIB. Kedatangan mereka diawali oleh dua petugas berompi KPK yang turun dari minibus berwarna hitam. Tak lama kemudian, enam kendaraan minibus lainnya memasuki halaman rumah mewah tiga lantai yang beralamat di Jalan Brawijaya Nomor 5 tersebut.
Selain rombongan penyidik, satu truk personel Brimob juga terlihat berada di lokasi. Sejumlah anggota Brimob disiagakan untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan yang berlangsung di kediaman Silmy Karim.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat yang terkait dengan pengurusan izin tinggal keimigrasian. KPK juga telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di rumah Silmy Karim menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti, dokumen, maupun aset yang berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Editor: Suriya Mohamad Said