Komisi III DPR Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara: Siapa Pun yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab
Habiburokhman menilai perkara tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk memicu gangguan pasokan listrik di sejumlah daerah.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai koridor hukum," ucapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita berbagai barang bukti dari sebuah kafe di Jakarta Selatan, meliputi dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Uang tunai yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dari lokasi di Sentul diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Editor: Suriya Mohamad Said