Komisi III DPR Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara: Siapa Pun yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang jabatan maupun status.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap perkara dugaan korupsi yang juga berkaitan dengan PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
"Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Ia menekankan proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Habiburokhman menilai perkara tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk memicu gangguan pasokan listrik di sejumlah daerah.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya sesuai koridor hukum," ucapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita berbagai barang bukti dari sebuah kafe di Jakarta Selatan, meliputi dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Uang tunai yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dari lokasi di Sentul diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Editor: Suriya Mohamad Said