Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan
Rabu, 22 April 2026 - 14:09:00 WIB
Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan insentif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 aturan tersebut.
Dengan mekanisme ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Perubahan ini menandai penyesuaian kebijakan fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.
Editor: Reynaldi Hermawan