JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. Silmy diduga menerima jatah rutin Rp100 juta per pekan dari praktik ilegal ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang hasil pemerasan bersumber dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal. Silmy meminta jatah dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan pembagian kepada oknum tertentu.
Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
KPK menemukan modus penyamaran uang tersebut dengan menggunakan kode distribusi khusus. Istilah “malaikat” dipakai untuk merujuk pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas. Selain itu, aliran dana juga disamarkan menggunakan istilah yang berkaitan dengan anggota grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.
Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!
Setyo menjelaskan, uang hasil pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan usaha, termasuk perusahaan towing, untuk menutupi penerimaan uang ilegal.
"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," katanya.
Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main
Editor: Donald Karouw