Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun
Dia menegaskan, eksekusi tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus yang menjerat Razman bermula pada 2022 saat mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, melaporkan dugaan pelecehan seksual. Dalam perkara tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Namun, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, Iqlima membantah pernah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Razman.
Proses hukum terhadap Razman pun berlanjut. Setelah gelar perkara pada 20 Maret 2023, penyidik menetapkannya sebagai tersangka hingga akhirnya perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas putusan tersebut, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Editor: Suriya Mohamad Said