Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55:00 WIB
Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Razman Nasution akhirnya resmi dijebloskan ke penjara. Razman dieksekusi oleh Kejari Negeri Jakarta Utara untuk mulai menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buntut kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, pengacara Razman Arif Nasution akhirnya resmi dijebloskan ke penjara. Razman dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mulai menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas I Cipinang.

Kepastian penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Cipinang, Syarpani. Ia menyatakan bahwa Razman telah dibawa dan diterima oleh pihak lapas pada Kamis (25/6/2026) kemarin sekira pukul 16.20 WIB.

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea langsung bereaksi melalui media sosialnya. Lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menegaskan bahwa kabar penahanan rivalnya tersebut sudah valid dan sah secara hukum.

“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam videonya.

Penahanan ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Razman Nasution dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut