Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Dieksekusi di Lapas Cipinang, Begini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:03:00 WIB
Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun
Razman Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026). Razman akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara yang berkaitan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan foto yang diterima, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu dipadukan dengan peci hitam dan sarung berwarna biru saat dibawa menuju Lapas Cipinang. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan sejumlah petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Menurut Dapot, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut