Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran

Selasa, 07 April 2026 - 19:42:00 WIB
BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran
BNN mengusulkan pelarangan vape setelah temuan liquid mengandung narkotika. Ratusan sampel diuji, sebagian positif zat berbahaya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Suyudi menambahkan, etomidate kini telah resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.

“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media penggunaan zat berbahaya,” katanya.

Menurutnya, jika perangkat vape sebagai media dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga berpotensi ditekan secara signifikan.

BNN menilai langkah ini penting sebagai upaya pencegahan dini, mengingat tren penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut