Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Khusus Tembus Rp227,76 Triliun hingga November 2024

Jumat, 29 November 2024 - 08:57:00 WIB
Penerimaan Pajak DJP Jakarta Khusus Tembus Rp227,76 Triliun hingga November 2024
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan. (Foto: Dok. DJP Jakarta Khusus)
Advertisement . Scroll to see content

"PPN melanjutkan kinerja positif karena membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN lainnya. PPh Migas masih turun karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas. PBB & Pajak Lainnya tumbuh 23,71 (yoy) berasal dari PBB minyak dan gas bumi.” ucap Yari. 

Sementara itu, PPN impor tumbuh positif sekaligus merupakan sinyal pemulihan perpajakan. PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan.

"Selain PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif, pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (21,70 persen), yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. PPN Dalam Negeri turun 1,25 persen (yoy) akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama yaitu sektor industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun- tahun sebelumnya. Namun kontraksi diperkirakan akan menipis hingga Desember 2024.”tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Andi Hermawan memaparkan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp19,38 triliun atau 69,98 persen dari target APBN, turun 0,67 persen (yoy), karena penurunan Bea Masuk

Penerimaan Bea Masuk hingga Oktober 2024 turun 1,47 persen (yoy) disebabkan:
- Meningkatnya impor Mobil (khususnya mobil listrik) yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk.
- Peningkatan utilisasi FTA sebesar 2,20 persen (yoy)
- Penurunan tarif efektif sebesar 10,84 persen (yoy) walaupun nilai impor pada tahun 2024 naik sebesar 1,21 persen (yoy).

Penerimaan Bea Keluar (BK) sampai dengan Oktober 2024 tumbuh signifikan 183,68 persen (yoy), masih dipengaruhi oleh meningkatnya penerimaan atas SPKPBK (Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar) untuk komoditas turunan CPO dan penerimaan Cukai sampai Oktober 2024 naik 7,08 persen (yoy).

Sementara itu, Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta, Setiawan Suryowidodo  memaparkan sampai dengan 31 Oktober 2024, PNBP mencapai Rp320,33 triliun atau 135,75 persen dari target, turun 2,42 persen (yoy) utamanya disebabkan oleh turunnya pendapatan lainnya sebagai dampak turunnya harga komoditas.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut