Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Agrinas Klaim Sudah Tawarkan Pengadaan Pikap ke Pabrikan Lokal, Hanya Mampu Produksi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Desak Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dibatalkan, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54:00 WIB
Ekonom Desak Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dibatalkan, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional
Ekonomi Senior, Didik J Rachbini, menilai rencana impor 105.000 unit pikap dari India untuk operasional Koperasi Desa berpotensi melemahkan industri otomotif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Didik juga menyoroti inkonsistensi strategi industrialisasi pemerintah. Di satu sisi pemerintah mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), investasi manufaktur, dan penguatan rantai pasok, namun di sisi lain membuka impor kendaraan dalam jumlah besar. Inkonsistensi kebijakan seperti ini menciptakan ketidakpastian bagi investor dalam dan luar negeri, serta berisiko merusak kredibilitas kebijakan industri jangka panjang.

"Pemerintah mutlak harus membatalkannya," ujarnya.  

Dia menekankan pentingnya arah kebijakan yang konsisten dan strategis dengan memprioritaskan produksi domestik melalui pengadaan pemerintah. Dana publik dan pajak harus digunakan untuk memperkuat industri nasional. Pemerintah mesti mendorong peningkatan investasi kendaraan niaga lokal dan membuat kebijakan industri yang konsisten dengan agenda hilirisasi.

Pemerintah Pastikan Tak Bebani Fiskal

Sementara itu, pemerintah memastikan skema pengadaan 105.000 pikap tersebut tidak akan membebani fiskal negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembiayaan dilakukan melalui pinjaman perbankan yang dicicil oleh negara, bukan dari tambahan anggaran baru.

"Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dia menambahkan, cicilan tersebut bersumber dari Dana Desa yang memang telah dialokasikan setiap tahun, sehingga tidak menambah beban APBN. Kebijakan tersebut juga telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu disebutkan 58,03 persen dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, termasuk cicilan kendaraan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut