Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Senin, 04 Januari 2021 - 08:26:00 WIB
Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Perincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja juga sama seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja. 

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59 dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK. “Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut