Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai, Senin (4/1/2021) ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau para PNS untuk tidak bolos kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.
Nantinya lanjut Dwi, ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja pada akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (4/12/2021).
PGRI : Tidak Tepat dan Kontraproduktif Tak Ada Formasi Guru CPNS 2021
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.