Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Senin, 04 Januari 2021 - 08:26:00 WIB
Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai, Senin (4/1/2021) ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau para PNS untuk tidak bolos kerja. 

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah. 

Nantinya lanjut Dwi, ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja pada akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (4/12/2021). 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut