Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Senin, 04 Januari 2021 - 08:26:00 WIB
Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai, Senin (4/1/2021) ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau para PNS untuk tidak bolos kerja. 

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 4 Januari 2020. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah. 

Nantinya lanjut Dwi, ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja pada akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (4/12/2021). 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari. 

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi disiplin sedang. Sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. 

Sanksi ini meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari. 

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Perincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja juga sama seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja. 

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59 dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK. “Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut