2019, KKP Sudah Tangkap 27 Kapal yang Curi Ikan di Perairan Indonesia
"Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia," kata Agus.

Kapal kedua, lanjut Agus, ditangkap pada Minggu pukul 06:30 WIB atas nama KM. PKFA 7747. Kapal yang berisi seorang nakhoda dan lima ABK berkewarganegaraan Myanmar itu diamankan KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam.
"Keduanya menangkap ikan di Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," tutur Agus.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Editor: Rahmat Fiansyah