2019, KKP Sudah Tangkap 27 Kapal yang Curi Ikan di Perairan Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap karena diduga mencuri ikan di wilayah Selata Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penangkapan tersebut menambah deretan kapal ilegal yang ditangkap oleh KKP selama 2019.
"Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal," kata Agus, Minggu (7/4/2019).
Dari 27 kapal ilegal tersebut, 22 di antaranya merupakan kapal asing sementar 5 kapal sisanya berasal dari Indonesia. Untuk kapal asing yang diamankan, sebanyak 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal dari Malaysia.
Agus menyebut, KKP kembali menangkap dua kapal berbendera Malaysia dalam dua hari terakhir. Yang pertama, KP Orca 2 yang dinakhodai Sutisna Wijaya menangkap kapal atas nama KM. PKFA 7836 pada Sabtu (6/4/2019) pukul 11:45 WIB