Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

2019, KKP Sudah Tangkap 27 Kapal yang Curi Ikan di Perairan Indonesia

Minggu, 07 April 2019 - 15:49:00 WIB
2019, KKP Sudah Tangkap 27 Kapal yang Curi Ikan di Perairan Indonesia
KP Orca 2 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengiring kapal berbendera Malaysia atas nama KM PKFA 7836 ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap karena diduga mencuri ikan di wilayah Selata Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penangkapan tersebut menambah deretan kapal ilegal yang ditangkap oleh KKP selama 2019.

"Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal," kata Agus, Minggu (7/4/2019).

Dari 27 kapal ilegal tersebut, 22 di antaranya merupakan kapal asing sementar 5 kapal sisanya berasal dari Indonesia. Untuk kapal asing yang diamankan, sebanyak 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal dari Malaysia.

Agus menyebut, KKP kembali menangkap dua kapal berbendera Malaysia dalam dua hari terakhir. Yang pertama, KP Orca 2 yang dinakhodai Sutisna Wijaya menangkap kapal atas nama KM. PKFA 7836 pada Sabtu (6/4/2019) pukul 11:45 WIB

"Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia," kata Agus.

Kapal kedua, lanjut Agus, ditangkap pada Minggu pukul 06:30 WIB atas nama KM. PKFA 7747. Kapal yang berisi seorang nakhoda dan lima ABK berkewarganegaraan Myanmar itu diamankan KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam.

"Keduanya menangkap ikan di Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," tutur Agus.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut