Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

LPS dan DJKN Kemenkeu Tanda Tangani Kerja Sama Pelelangan Aset

Rabu, 17 November 2021 - 12:20:00 WIB
LPS dan DJKN Kemenkeu Tanda Tangani Kerja Sama Pelelangan Aset
LPS dan DJKN Kemenkeu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi meningkatkan profesionalitas pelelangan aset. (Foto: dok LPS)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor DJKN Kemenkeu, Selasa (16/11/2021). Kerja sama ini dilaksanakan demi meningkatkan profesionalitas pelelangan aset.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

(Foto: dok LPS)
(Foto: dok LPS)

“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut.

Kegiatan lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Adapun aset-aset yang dilelang di antaranya, aset milik LPS, serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih. (Foto: dok LPS)
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih. (Foto: dok LPS)

Nantinya, ruang lingkup kerja sama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di  level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin, sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut