Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:17:00 WIB
Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti layaknya pemberian kredit, lanjut dia, bank bermasalah juga harus menyertakan agunan kepada LPS ketika mengajukan penempatan dana. Agunan itu, bisa berupa aset kredit lancar dan profil risiko kredit yang harus diteliti, kemudian aset tetap.

"Jika belum mencukupi, pemilik bank harus menyerahkan pengalihan saham kepada LPS yang tentunya semua agunan itu akan diteliti kembali," kata Halim.

Dia menuturkan LPS tidak serta merta menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah, namun mereka harus berkoordinasi dengan OJK menyangkut analisis dana dan informasi termasuk dari Bank Indonesia. “Sampai saat ini belum ada bank yang minta penempatan dana LPS,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut