Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 32.556 rekening terkait judi online (judol). Angka tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar 32.144 rekening.
“Selanjutnya, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening yang sebelumnya ini sebesar 32.144 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (3/3/2026) .
OJK juga menginstruksikan bank untuk melakukan penutupan rekening yang identitasnya sesuai dengan data tersebut serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Sementara itu, OJK mencatat kinerja industri perbankan nasional tetap kokoh mengawali tahun 2026. Pertumbuhan intermediasi tercatat positif yang dibarengi dengan profil risiko yang tetap terjaga, meski di tengah tantangan ketidakpastian global.
Viral Pria Diduga Tempel QR Code Judol di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku
Dian mengatakan, total kredit perbankan mencapai Rp8.527 triliun per Januari 2026, tumbuh 9,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Desember 2025 yang tercatat sebesar 9,63 persen.