Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Selasa, 03 Maret 2026 - 16:55:00 WIB
Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 
ilustrasi OJK blokir 32.556 rekening terkait judi online (judol). (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 32.556 rekening terkait judi online (judol). Angka tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar 32.144 rekening.

“Selanjutnya, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening yang sebelumnya ini sebesar 32.144 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (3/3/2026) .

OJK juga menginstruksikan bank untuk melakukan penutupan rekening yang identitasnya sesuai dengan data tersebut serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Sementara itu, OJK mencatat kinerja industri perbankan nasional tetap kokoh mengawali tahun 2026. Pertumbuhan intermediasi tercatat positif yang dibarengi dengan profil risiko yang tetap terjaga, meski di tengah tantangan ketidakpastian global.

Dian mengatakan, total kredit perbankan mencapai Rp8.527 triliun per Januari 2026, tumbuh 9,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Desember 2025 yang tercatat sebesar 9,63 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut