BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan pengembalian dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara anggota Credit Union (CU) sebesar Rp28 miliar pada pekan ini. Adapun, perseroan telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar di tahap awal.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, dana sisa Rp21 miliar akan diselesaikan dalam waktu kerja Senin-Jumat dalam sepekan. Dia memastikan, 100 persen kerugian yang dialami oleh nasabah akan dikembalikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menambahkan, pengembalian dana Rp7 miliar uang dilakukan sebelumnya merupakan hasil dari verifikasi awal dan koordinasi bersama aparat penegak hukum, sembari memproses sisa dana umat yang akan dikembalikan.
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa BNI dalam hal ini juga sebagai pihak yang dirugikan akibat ulah salah satu pegawainya. Sebab, perseroan tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito seperti yang ditawarkan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, dengan iming-iming bunga 8 persen.
"Kami mengembalikan sebesar Ro7 miliar rupiah di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Ssaya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," ucapnya.
Waspada Kejahatan Siber, BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect
"Kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama