Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:17:00 WIB
Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah. Apa sajakah itu?

“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria pengawasan intensif, saat itu juga LPS sudah bisa melakukan pemeriksaan bersama OJK. Pengawasan intensif terhadap bank dilakukan OJK selaku lembaga yang berwenang," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dilansir Sabtu (11/7/2020).

Halim menerangkan kriteria bank yang berhak mendapatkan penempatan dana, di antaranya terkait kondisi likuiditas seperti rasio likuiditas, kemudian rasio permodalan termasuk rasio profitabilitas atau kemampuan bank itu mendapatkan keuntungan.

Meski begitu, kriteria tersebut akan didiskusikan lebih lanjut bersama OJK termasuk jika bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus.

Terkait berapa jumlah bank yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif (BDPI) atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK), menurut Halim kewenangan tersebut berada di ranah OJK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut