Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong
Advertisement . Scroll to see content

Kapan THR 2023 Cair? Berikut Perbedaan THR ASN dengan THR Karyawan Swasta

Senin, 10 April 2023 - 13:20:00 WIB
Kapan THR 2023 Cair? Berikut Perbedaan THR ASN dengan THR Karyawan Swasta
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 cair (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

-  THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.

- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut