Kapan THR 2023 Cair? Berikut Perbedaan THR ASN dengan THR Karyawan Swasta
Lalu, kapan THR 2023 untuk karyawan swasta akan cair?
Untuk mendapat jawabannya, uraian lengkap mengenai perbedaan THR ASN dan karyawan swasta yang perlu dipahami.
Pemberian THR bagi buruh/pekerja swasta telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut:
- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.
- Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.
Sebagaimana penjelasan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.
Sementar berdasarkan penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023.