Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong
Advertisement . Scroll to see content

Kapan THR 2023 Cair? Berikut Perbedaan THR ASN dengan THR Karyawan Swasta

Senin, 10 April 2023 - 13:20:00 WIB
Kapan THR 2023 Cair? Berikut Perbedaan THR ASN dengan THR Karyawan Swasta
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 cair (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, kapan THR 2023 untuk karyawan swasta akan cair? 

 Untuk mendapat jawabannya, uraian lengkap mengenai perbedaan THR ASN dan karyawan swasta yang perlu dipahami.

Pemberian THR bagi buruh/pekerja swasta telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai berikut:

- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh.

- Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.

Perbedaan THR ASN dengan Karyawan Swasta

1. Waktu Pembayaran THR

Sebagaimana penjelasan pada Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, THR PNS/ASN akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau kemungkinan pada Minggu, 12 April 2023.

Sementar berdasarkan penjelasan dalam PP No. 36 Tahun 2021, pengusaha harus membayarkan THR kepada pegawai swasta paling lambat 7 hari menjelang hari raya atau sekitar Rabu, 15 April 2023. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut