Kapan THR 2023 Cair? Berikut Perbedaan THR ASN dengan THR Karyawan Swasta
Adapun ASN yang akan menerima THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:
- PNS dan Calon PNS.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).
- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).
- Veteran.
Di sisi lain, berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.
- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Seperti dijelaskan di awal, besaran THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.
Adapun ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:
- Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.