Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNI Cetak Laba Bersih Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9%
Advertisement . Scroll to see content

8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:49:00 WIB
8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut 8 solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang dikutip iNews dari berbagai sumber, Sabtu (2/12/2023):  

Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal

1. Alokasikan Dana Lebih Besar untuk Bayar Pinjol

Solusi pertama yang harus dilakukan adalah mengalokasikan dana lebih besar untuk bayar pinjol agar dapat mengurangi beban akibat tunggakan. 

Hal ini bisa dilakukan dengan mengerem pengeluaran, apalagi yang tidak penting dan mendesak. Kemudian buat rencana anggaran untuk membayar pinjol secara bertahap atau dicicil tiap bulan dengan jumlah lebih dari angka minimal yang diwajibkan, sertab disiplin menerapkannya. 

2. Cari Sumber Pendapatan Tambahan

Solusi kedua yang dapat dilakukan adalah carilah sumber pendapatan tambahan guna melunasi Pinjol yang jatuh tempo. 

Hal itu bisa dilakukan dengan meminjam dari keluarga atau teman yang tidak akan memberikan bunga, atau jual lah barang atau perhiasan agar ada pendapatan tambahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjol. 

3. Ajukan Perpanjangan atau Restrukturasi Pinjol

Jika 2 solusi pertama sudah dilakukan, tapi dana belum mencukupi untuk membayar pinjol saat jatuh tempo, jangan panik. 

Anda bisa mengakukan perpanjangan atau restrukturisasi pinjol saat dihubungi pihak Pinjol legal untuk membayar utang yang sudah melewati batas waktu. 

Komunikasikan dengan jelas situasi keuangan Anda agar pihak pinjol dapat membantu menemukan solusi terbaik untuk pelunasan utang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut