Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:16:00 WIB
Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi
Pemerintah kembali merivisi aturan terkait larangan dan pembatasan impor menjadi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, Airlangga juga mengimbau seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor.

Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek dan Kementerian/Lembaga teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor.

Selain pengaturan kembali perijinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali kelompok barang Non-Commercial yang bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC). 

"Perubahan Kepmenkeu yang menetapkan Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," ucap Airlangga.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut