Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi
Airlangga menjelaskan, guna menindaklanjuti hasil rapat internal tersebut, telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan (kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dengan pokok-pokok kebijakan, yakni terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: (i) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor.
"Jadi untuk 4 komoditas yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, Kosmetik dan perbekalan rumah tangga, Tas dan Katup dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS atau Lapangan Surveyor (Tanpa Persetujuan Impor (PI)," tuturnya.
Kemudian, untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakain jadi dan aksesoris diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.
Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang- barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga meminta pelaku usaha untuk segera melaksanakan penyelesaian kedua permasalahan tersebut. Pengusaha dapat mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI (Persetujuan Impor) maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi.