Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:16:00 WIB
Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi
Pemerintah kembali merivisi aturan terkait larangan dan pembatasan impor menjadi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali merivisi aturan terkait larangan dan pembatasan impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, revisi aturanPermendag Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Airlangga menambahkan, revisi juga dilakukan karena adanya kendala dalam perizinan impor. Hal itu akhirnya mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya. 

Hingga saat ini terdapat 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan, dengan rincian 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut pemerintah akhirnya melakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut