Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 19 Juni 2026 jelang Akhir Pekan, Ada yang Naik?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Pemerintah diharapkan melakukan berbagai langkah antisipasi untuk merespons kenaikan harga bahan makanan, BBM, hingga ongkos transportasi. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diharapkan melakukan berbagai langkah antisipasi untuk merespons kenaikan harga bahan makanan, BBM, hingga ongkos transportasi. Kenaikan barang dan jasa tersebut dikhawatirkan bisa memicu inflasi dan memukul ekonomi masyarakat. Salah satunya kenaikan kenaikan tarif ojek online (ojol). 

Kendati ditunda hingga akhir bulan Agustus ini, kenaikan tarif ojol bakal berdampak cukup serius pada masyarakat khususnya UMKM. Ikuti beritanya di News RCTI+.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu (14/8/2022). Pemberlakuan tarif baru ojol akan diberlakukan pada 29 Agustus mendatang. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen. “Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujar Piter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut