Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya
Senada dengan Heri, pegawai tenant alat optik, Mirza Anwar (29) juga tidak setuju dengan adanya Permenaker tersebut. Disamping cukup merugikan para pekerja, kebijakan tersebut juga akan merepotkan para pekerja nantinya.
"Jadi sebetulnya kan itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," ucap Mirza.
Dia menyebut seharusnya pemerintah ketika membuat kebijakan harus mendengarkan aspirasi dari para asosiasi pekerja yang mana juga akan menjalankan peraturan tersebut.
"Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" ucap Mirza.
Security Mal Tamini Square, Angga Hermansyah (35) menilai kebijakan tersebut jelas merugikan para pekerja. Sebab, menurutnya beberapa pekerja juga ingin mencairkan dana JHT sebagai modal usaha.
"Bagi saya pekerja sangat dirugikan, seperti saya misalnya tidak selama kerja terus, karena saya kan juga pengen usaha, kalau berenti kerja misal usia 40 kita cairin terus bikin usaha sendiri," ucap Angga.
Editor: Aditya Pratama