Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp180,4 Triliun per Mei 2026, Setara 0,7 Persen PDB
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:18:00 WIB
5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.

Namun, aturan yang barus disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai pro kontra. Bahkan, sejumlah pekerja meneken petisi dan berencana melakukan demo menolak aturan tersebut. 

Berikut ini 5 fakta aturan baru soal JHT yang dirangkum MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022):

1. Alasan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari memberikan penjelasan alasan pemerintah mengeser pencairan dana JHT baru bisa dilakukan sepenuhnya pada usia 56 tahun. Pasalnya, Kemnaker saat ini punya program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.  

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut