Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya 

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:06:00 WIB
Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya 
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun. (foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dalam regulasi tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

Salah satu sales handphone di Mal Tamini Square, Heri Purnomo (30) menolak Permenaker tersebut karena dinilai akan merugikan banyak pekerja di Tanah Air. Sebagai pekerja, Heri yang ikut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan merasa khawatir tidak punya uang ketika sewaktu-waktu berhenti bekerja.

"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun," ujar Heri kepada MNC Portal, Minggu (13/2/2022).

Heri menambahkan, rata-rata para pekerja mencairkan dana JHT untuk membuat usaha baru, sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru. Heri berharap kepada pemerintah segera mencabut peraturan tersebut.

"Sebaiknya dihapus saja, yang jadi khawatir bakal ada demo terus, apalagi di tengah kondisi Covid-19 seperti ini," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut