OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:56:00 WIB
1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi.
Editor: Puti Aini Yasmin