Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Aturan Gila Piala Dunia 2026: Tutup Mulut Diganjar Kartu Merah!
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:56:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN. 

3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5. Peraturan penyelenggara LAPMN.

6. Perjanjian penggunaan LAPMN.

7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN. 

8. Ketentuan sanksi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut